BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pria bernama Jam dan Mis harus menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/11/2018), setelah tertangkap basah melakukan ilegal logging di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Keduanya tertangkap saat mengolah kayu hasil ilegal logging oleh polisi yang saat itu berpatroli di lokasi tersebut.
"Saat itu tim kami berpatroli Operasi Wanalaga. Saat melintasi Desa Tewai Baru, kami mendengar suara chain saw. Setelah didekati, kami melihat kedua terdakwa sedang kerja mengolah kayu," kata Jeki, saksi dari kepolisian.
Pada penangkapan itu, polisi mengamankan 94 keping kayu olahan, di antaranya 72 papan kayu dan 22 balok kayu.
Kedua terdakwa yang tidak mememiliki izin dalam mengolah Hutan Produksi (HP) itupun langsung diamankan petugas beserta barang bukti kayu.
--page
Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (AGUS/B-11)








