BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus illegal logging di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, bernanama Jam dan Mis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/11/2018).
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa mengaku memang melakukan penebangan, tapi hanya pada dua batang pohon di sekitar pondokan mereka.
"Kami hanya menebang dua pohon saja. Selebihnya itu hanya kayu sisa-sisa pembukaan lahan. Dari total 94 kayu olahan itu, sebagian besar dari sisa pembukaan lahan," kata Jam di hadapan majelis hakim yang diketuai Alvon.
Jam mengatakan, dia bersama Masradi hanya mengikuti suruhan dari seseorang bernama Heri. Heri memberi mereka pekerjaan untuk mengolah kayu di hutan tersebut.
"Kami dari Jawa dan baru seminggu di situ, kami ditawarkan Heri kerjaan untuk mengolah kayu. Dengan gaji Rp 1 juta per kubiknya," kata Jam.
--page
Jam juga mengatakan, sebelum pekerjaan tersebut dimulai, Heri menyampaikan kegiatan itu sudah berizin alias tidak melanggar hukum.
"Kami tidak tahu, tidak paham soal seperti itu. Katanya ada izinnya, tapi surat-surat izin itu tidak pernah ditunjukkan (Heri) kepada kami," kata Jam.
Kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena telah melakukan ilegal logging dengan barang bukti 94 kayu olahan. Kedua terdakawa akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar minggu depan. (AGUS PRIYONO/B-11)








