PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan angkat bicara soal pernyataan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kardinal perihal dukungannya apabila ada kebijakan boleh membakar lahan untuk berladang.

"Kami menyayangkan apa yang disampaikan kepala dinas. Ini berarti tidak sejalan dengan komitmen kita bersama," kata Hendra, Senin (12/11/2018).

Dia mengingatkan, Presiden RI telah memberikan mandat kepada kepala daerah agar tidak terjadi kasus pembakaran hutan dan lahan.

Polda Kalteng beserta jajaran dan pihak terkait juga selalu berupaya memberikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Termasuk menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng berkaitan larangan tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menggandeng instansi terkait dalam penanggulangan Karhutla.

--page

Sebelumnya, pada Rabu (19/9/2018) lalu, Polda Kalteng melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama sejumlah instansi.

Seperti Korem 102/Panju Panjung, Pemerintah Provinsi Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng dan Dinas Kehutanan Kalteng. 

Kemudian, Dinas Perkebunan Kalteng, Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalteng, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika Palangka Raya. 

Selanjutnya, PDAM Kota Palangka Raya, Telkom Palangka Raya, PLN Palangka Raya, Ormas Balakar 620, RS Awal Bros Betang Pambelum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng, Kalaksa BPB-PK (Damkar) Kalteng, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kalteng, Dinas P3APPKB Kalteng dan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko bersama para pimpinan atau perwakilan dari instansi tersebut.

--page

Penandatanganan kerja sama itu berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Sehari sebelumnya Polda Kalteng juga melakukan penandatanganan surat keputusan bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah antara Kepala Kanwil BPN Kalteng, Pelopor dengan Kapolda Kalteng.

Salah satu isi dalam MoU adalah apabila warga tidak mau menyebutkan siapa pemilik lahan (jika dibakar), maka pihaknya akan memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian.

Hendra menambahkan, meski hanya sebatas wacana, pihaknya tetap menyayangkan. Sebab hal itu nantinya dapat memicu pihak lain ikut melakukan pembakaran.

"Masih banyak pola pengolahan yang arif dan bijaksana terhadap lahan yang tidak dengan cara membakar. Dengan keuletan dan efektif pola tanam serta pemerintah melalui dinas pertanian memikirkan peralatan guna mendukung untuk cocok tanam," sarannya.

--page

"Intinya membakar hutan dan lahan itu dilarang. Stop membakar hutan dan lahan secara masif dan illegal," demikian Hendra menegaskan. (BUDI YULIANTO/B-11)