KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan- Jajaran Polsek Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, mengamankan seorang laki-laki lantaran diduga menakut-nakuti warga dengan membawa senjata tajam dan senapan angin di jalan negara RT 001, Desa Telok, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pers rilis Polres Katingan yang diterima Borneonews, Selasa (13/11/2018), disampaikan bahwa laki-laki yang diamankan bernama Martinus alias Kunai, 33, warga RT 01, Desa Tewang Panjang.

Mar ditangkap setelah anggota Polsek Katingan Tengah yang sedang melaksanakan piket SPK menerima telepon dari masyarakat sekitar pukul 16.00.

Suara dari balik telepon mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang berada di jalan negara, RT 001, Desa Telok, menghalangi pengguna jalan raya dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan senapan angin.

Kemudian petugas piket mendatangi lokasi. Polisi selanjutnya menginterogasi pelaku. Dari situ diketahui bahwa pelaku tidak mempunyai surat izin atas kepemilikan senjata tajamnya.

--page

Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto mengatakan, Martinus melanggar Pasal 2, Ayat 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Memiliki, dan Menguasai Senjata Tajam Tanpa Dilengkapi Surat Izin.

"Sekarang pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Katingan Tengah guna proses penyidikan," kata Ipda Adhy Heriyanto. (ABDUL GOFUR/B-3)