BORNEONEWS, Sampit- Kepala Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, BK bersama perangkat desanya berinisial MT, dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa.
Kasus yang awalnya pengaduan masyarakat itu saat ini telah ditingkatkan statusnya oleh penyidik tipikor Polres Kotim menjadi laporan polisi sejak Senin (12/11/2017).
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Selasa (13/11/2018), belum memberikan penegasan terkait adanya laporan itu.
Sementara itu, dari data yang diperoleh Borneonews, dasar laporan polisi yakni LP Nomor: LP/ 338 /XI/2018/Kalteng/Res Kotim, tertanggal 12 November 2018 tentang tindak pidana korupsi.
Pada 2015, 2016, dan 2017 diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi di Desa Gunung Makmur.
--page
Saksi dalam laporan itu di antaranya Endri Kristiawenti selaku Kaur Umum Desa Gunung Makmur dan Rena Manggalit selaku Kaur Pemerintahan Desa Gunung Makmur.
Dari anggaran penerimaan dan penggunaan keuangan desa selama tiga tahun tersebut, ditaksir adanya kerugian negara menacapai miliaran rupiah sebagaimana tertuang dalam LP tersebut. (NACO/B-3)








