BORNEONEWS, Sampit- Kepala Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, BK, yang dilaporkan bersama perangkat desanya berinisial MT ke Polres Kotim atas kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa, sudah dipanggil dan diperiksa penyidik.
"Saya sudah penuhi panggilan penyidik dan diperiksa. Saya bingung juga mengapa sampai dilaporkan," kata BK saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/11/2018).
Dari laporna polisi Nomor: LP/338/XI/2018/Kalteng/ResKotim tertanggal 12 November 2018, disebutkan bahwa pada 2015, 2016, dan 2017 telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang.
Desa itu mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bantuan keuangan Provinsi Kalteng serta bagi hasil pajak Kabupaten Kotim dengan total kurang lebih pada 2015 sebesar Rp896.609.000, 2016 Rp1.263.835.000, dan 2017 Rp1.423.141.000.
Selajutnya bendahara desa atas sepengetahuan kepala desa telah membuat pertanggung jawaban fiktif dengan cara memalsukan tanda tangan di dalam pertanggung jawaban keuangan Desa Gunung Makmur serta membuat toko fiktif untuk beberapa pembelian barang.
--page
Atas perbuatan bendahara dan kepala Desa Gunung Makmur tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. (NACO/B-3)








