PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga kini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum menetapkan sanksi untuk ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Budi Prayitno, Selasa (13/11/2018).

Budi Prayitno dinilai menyalahi kode etik karena melakukan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas tahun 2018.

Budi Prayitno sendiri saat digelar sidang terkait pelanggaran kode etik mengakui jika dia salah dan tidak berkoordinasi dengan anggota komisioner KPU lainnya.

"Saya mengakui salah soal surat yang dikirim ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati Kapuas," ujarnya, Selasa (13/11/2018).

"Alasan saya tidak berkoordinasi dengan anggota lainnya karena menilai sebagian besar dari komisioner KPU kapuas ini adalah orang baru," lanjutnya.

--page

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Baron Ruhat Binti, meminta DKPP memberikan keputusan pemberhentian terhadap Budi Prayitno sebagai Anggota KPU Kapuas, karena sudah dua kali dalam dua periode sebagai komisioner KPU yang membuat kesalahan.

"Kami minta dia dipecat, karena dua periode bermasalah terus dan ada indikasi tidak netral memimpin KPU Kapuas, ini bisa fatal jika tidak diberhentikan," imbuhnya.

DKPP masih akan menelaah semua fakta yang diungkapkan dalam persidangan dan akan mengambil keputusan setelah dilakukan rapat di internal DKPP untuk tindaklanjut dari sidang tersebut. (GAZALI/B-5)