BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan kepada dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (13/11/2018).
Mereka yang dipanggil adalah dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dian Purnomo dari Fraksi Gerindra dan Lodewik Cristopel Iban dari Fraksi Nasdem.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan kepada awak media bahwa pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi B DPRD Kalteng ini sebagai saksi terkait kasus suap di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana," ucapnya. (GAZALI/B-6)








