SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rud (28) terancam hukuman 1 tahum penjara lantaran menjual spare part truk milik PT MDP perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam tuntutannya itu, JPU Kejari Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata JPU, Selasa (13/11/2018).

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Lingkar Utara arah Kota Besi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Warga asal Jalan Padat Karya RT 8, Kelurahan Sampaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur itu mempreteli truk Hino dengan nopol KH 9281 FC yang ia kemudikan untuk mengangkut buah sawit tersebut.

--page

Hari itu ia ia berhasil melepaskan dua buah aki, blok stir, 4 buah noksel, intercoler, radiator,4 buah ban luar milik PT MDP tersebut dan menjualnya dengan sopir truk tujuan Kalsel sebesar Rp 5 juta.

Kepada ketua majelis hakim AF Joko Sutrisno itu terdakwa mohon keringanan. Ia beralasan menyesali perbuatannya itu serta berjanji tidak akan mengulanginya, hakim menunda sepekan untuk mempertimbangkan tuntutan itu. (NACO/B-6)