BORNEONEWS, Tamiang Layang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi usaha jasa telah disepakati dan telah ditandatangani bersama eksekutif dan legislatif Barito Timur.
Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muller mengatakan, berdasarkan hasil rapat paripurna yang dilaksanakan sebelumnya bahwa melalui komisi I, II dan Komisi III serta melalui fraksi pendukung dewan telah menyetujui rancangan perda tentang restribusi jasa, senada dengan Penyampaian dari kepala daerah Kabupaten Barito Timur.
“Dengan telah disepakati dan ditandatangani maka DPRD akan menyampaikan Raperda tersebut kepada kepala daerah dalam waktu paling lambat 7 hari setelah ditandatagani berita acara persetujuan,” ucap Ariantho saat memimpin rapat paripurna IV masa siding III Tahun 2018, di ruang rapat DPRD Kabupaten Bartim, Selasa (2/11/2018).
Lanjut Politisi PKPI tersebut, Raperda Barito Timur tentang retribusi jasa usaha yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
“Penyampaian kepada Gubernur Kalteng paling lambat 3 hari kerja untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah berupa evaluasi,” tambahnya.
--page
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, dengan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi dan tanggapan fraksi-fraksi dari pemerintah daerah sepakat guna menghasilkan peraturan daerah yang baik dan mendekati kesempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Bartim sebagai mitra kerja pemerintah daerah akan semakin arif bijaksana dengan terhormat untuk memerintahkan kepada BPD dan Bagian hukum sekda kabupaten bartim segera menyampaikan kepada gubernur Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (PRASOJO EKO/B-5)








