MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Data kependudukan sangat penting untuk pelayanan publik. Seluruh pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) No/24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 54 ayat 4 mengamanatkan bahwa semua kepentingan pelayanan publik hanya menggunakan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara,  Ledianto menerangkan, berdasarkan undang-undang tersebut pelayanan publik apa pun modelnya selalu berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut NIK.

“Misalnya palayanan BPJS, pelayanan SIM, pelayanan Perbankan dan apa pun pelayanan publik lainnya serta untuk perencanaan pembangunan berdasarkan data kependudukan,” jelas Ledianto, Selasa (13/11/2018) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, untuk lainnya seperti pembangunan demokrasi untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) melalui DP4, untuk penegakan hukum dan pencegahan tindakan kriminal. 

Berkaitan dengan itu, semua berbasis NIK untuk kepentingan pelayanan publik, satu-satunya data kependudukan yang digunakan adalah data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

--page

“Pemanfaatan data sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik. Data yang akurat dan berkualitas diperlukan untuk berbagai keperluan pelayanan, pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, dan lain-lain,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh Indonesia hanya menggunakan data kependudukan Kementeriaan Dalam Negeri, apapun pelayanan publik dan dengan data kependudukan artinya maka berbagai kelembagaan seperti lembaga pemerintah maupun non departemen serta pihak swasta, Perbankan dan seterusnya artinya sudah memanfaatkan itu.

“Berkaitan dengan penegakan hukum dan pencegahan kriminal tidak boleh sembarangan, sebab segala sesuatu seluruhnya sudah termonitor melalui data kependudukan,” tandasnya.

 Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna atau pemanfaat data penduduk ini. Sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif. (RAMADHANI/B-2)