BORNEONEWS, Sampit - Sya terdakwa kasus asusila akhirnya divonis selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dikurangi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Arwan Karim Juanda.
"Terima yang mulai," kata terdakwa setelah mendengarkan putusan itu. Seusai koordinasi dengan penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, Rabu (14/11/2018). Begitu juga dengan jaksa.
Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP
Selain itu ia juga didenda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara sidang lalu ia dituntut selama 7 tahun denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara.
Dari fakta sidang perbuatan pertama terdakwa ia lakukan sekitar bulan Juni 2018. Perbuatan pertama mereka lakukan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan kedua di kediaman keluarga mereka di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
--page
Awalnya orang tua korban melaporkan kasus hilangnya korban ke pihak kepolisian lantaran beberapa hari korban tidak pulang ke rumah. Setelah ditelusuri ditemukan korban bersama pria itu.
Dari situ terkuak kalau korban dan terdakwa pernah berhubungan badan. Meski diakui dilakukam suka sama suka akhirnya terdakwa mendekam di jeruji besi lantaran korban masih dibawah umur. (NACO/B-6)








