NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Operasi Zebra Telabang tahun 2018 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau resmi berakhir Senin (12/11/2018) lalu. Hasilnya, ada 292 pelanggar lalu lintas yang ditilang.

Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, melalui Kasat Lantas, Iptu Beno Hertanto, Rabu (14/11/2018) mengatakan, 292 pengendara itu ditindak selama 14 hari operasi.

"Total pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Telabang 2018, khususnya yang ditilang sebanyak 292 kasus," kata Beno Hertanto. 

Dari 292 kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, lanjut dia, sebanyak 263 kasus diantaranya dilakukan oleh pengendara ranmor roda dua. Sedangkan sisanya, mobil dan kendaraan khusus. (HENDI NURFALAH/B-11)