BORNEONEWS, Nanga Bulik - Operasi Zebra Telabang tahun 2018 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau resmi berakhir Senin (12/11/2018) lalu. Hasilnya, ada 292 pelanggar lalin ditilang.
"Total pelanggaran lalu lintas dalam giat Operasi Zebra Telabang 2018, khususnya yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 292 kasus," kata Kasat Lantas Polres Lamandau, Iptu Beno Hertanto, mewakili Kapolres AKBP Andiyatna, Rabu (14/11/2018) siang.
Dari 292 kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, lanjut dia, sebanyak 263 kasus di antaranya dilakukan pengendara ranmor roda dua. Sedangkan sisanya, adalah mobil dan kendaraan khusus.
"Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 63 kasus, kemudian berkendara melawan arus sebanyak 32 kasus, pengendara di bawah umur sebanyak 74 kasus, dan pelanggaran lain-lain 94 kasus," bebernya.
Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
--page
Atas pelanggaran itu, Satlantas juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ranmor.
"Barang bukti yang disita di antaranya 47 SIM, STNK 152 lembar, dan ranmor sebanyak 93 unit," terangnya.
Selain memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang terbukti melanggar, dalam Operasi Zebra, petugas juga memberikan sanksi teguran.
"Untuk sanksi teguran ada 56 kasus," pungas Beno. (HENDI NURFALAH/B-11)








