NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik, Kasthalani, mempredikisi Kartu Nikah elektronik baru akan diberlakukan pada tahun 2019.

"Kita perkirakan programnya akan diberlakukan tahun depan," kata Kasthalani, Rabu (14/11/2018).

Kasthalani menyebut, program tersebut saat ini baru masuk tahapan sosialisasi dan belum ada petunjuk pelaksana maupun teknisnya.

"Saat ini baru tahapan sosialisasi. Kita belum dapat juklak dan juknis lebih lanjut. Apakah nanti proses cetaknya dilakukan di pusat atau di daerah seperti KTP elektronik, kita belum tahu," jelasnya. 

Kartu Nikah elektronik yang diwacanakan itu dinilai banyak manfaatnya, antara lain lebih efektif dan memudahkan pemilik.

--page

Pemilik bisa membawa kartu nikah tersebut kemana pun tanpa menghilangkan fungsi dan kegunaan dari Akta Nikah sebelumnya. (HENDI NURFALAH/B-11)