BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kejaksaan Negeri Gunung Mas akhirnya menahan mantan kepala Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Riduansyah, 54, mulai Rabu (14/11/2018) malam.
Riduansyah ditahan setelah Kejari memeriksa tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Sebelum ditahan, tersangka juga menjalani pemeriksaan di RSUD Kuala Kurun dan dinyatakan sehat. Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tersangka juga telah dikeluarkan Kejari Gumas.
Kepala Seksi Pidana Kusus Herry Santoso mewakili Kajari Gumas Koswara, menyampaikan bahwa tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan kelas IIA Palangka Raya.
"Masa penahanan selama 20 hari ke depan," kata Harry didampingi Kasi Intel Hendry Elenmoris Tewernussa.
--page
Kuasa hukum tersangka, Eprayen Punding, menyatakan tidak mempermasalahkan penahanan terhadap kliennya dan siap menjalani proses hukum. Namun, dalam waktu dekat akan menyampaikan permohohonan penangguhan penahanan.
Dugaan penyelewengan DD dan ADD Tumbang Baringei pada 2016 sebesar Rp161.978.000.
Atas perbuatannya, Riduansyah diduga melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 junto Pasal 18, Ayat (1), (2), (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)








