BORNEONEWS, Buntok– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mengusulkan upah minimal kabupaten (UMK) untuk 2019 sebesar Rp2,9 juta.
Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsosker Disnakertrans Barsel Yus Bimarsono mengatakan, UMK pada 2018 Rp 2,7 juta, artinya ada kenaikkan sebesar Rp200 ribu.
“Usulan UMK 2019 mengalami kenaikkan Rp222.277 ribu atau 8,03% dari 018,” kata Yus Bimantoro kepada Borneonews, Kamis (15/11/2018).
Ia mengungkapkan, kenaikkan UMK ini atas hasil rapat Dewan Pengupahan dan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
--page
Sedangkan upah minimum sektoral kabupaten (UMKS) 2019, lanjut dia, untuk buruh, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, perikanan dan hutan tanam industri Rp3,043 juta.
Sektor industri pengolahan Rp3,043 juta, sektor kontruksi/bangunan Rp3,092 juta. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3,076 juta, jasa Rp3,074 juta, serta sektor listrik gas dan air Rp3,059 juta.
“Usulan UMK 2019 ini telah kita sampaikan ke Bupati Barito Selatan. Selanjutnya akan dikirim ke provinsi,” ucap dia.
Ia berharap, perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel bisa menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, akan dikenai sanksi,” tegas dia. (URIUTU DJAPER/B-3)








