KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Plt Camat Kapuas Murung Dewi Priyatni dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama Cabjari Palingkau beberapa waktu lalu berbuntut praperadilan.

Kasus tersebut dinilai perlu diuji keabsahannya, terutama dalam hal penetapan sebagai tersangka, sehingga Dewi bersama kuasa hukumnya Baron Binti memperadilankan keputusan Jaksa.

Sidang praperadilan dilaksanakan pada hari ini Kamis (15/11/2018) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dengan agenda pembacaan materi praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon.

"Kenapa praperadilan ini dilakukan, kami ingin menguji keabsahan dari penyidik dalam menetapkan Ibu Dewi Priyatni sebagai tersangka dan dalam melakukan penahanan," ungkap Baron usai sidang perdana kepada wartawan.

Karena, menurut dia, yang diuji ini adalah peristiwanya. Benar atau tidak adanya pemerasan seperti yang diputuskan jaksa. "Karena di dalam keyakinan kami, tidak ada peristiwa pemerasan ini," ucapnya.

"Nah ini kami mau menguji, benar tidak adanya pemerasan ini. Nanti kita lihat pengadilan, benar tidak peristiwa pemerasan ini terjadi akhirnya," lanjutnya.

Lebih lanjut dia menuturkan dalam sidang tersebut telah disampaikan materi oleh pihaknya. "Sehingga tinggal menunggu sidang lanjutannya saja lagi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)