BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terkena operasi tangkap tangan (OTT) Plt Camat Kapuas Murung Dewi Priyatni oleh Kejari Kapuas bersama Cabjari Palingkau dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Dewi, Baron Binti melihat ada yang janggal dalam kasus OTT hingga ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sehingga dilakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahannya.
"Ada yang janggal karena itu kita uji. Inikan peristiwa, benar atau tidak pemerasan ini. Nah, menurut keyakinan kami tidak ada pemerasan ini. Karena yang terjadi adalah interaksi antara ibu Tri Purwanti (Kades Bina Sejahtera A7) dengan ibu Dewi," ungkap Baron, Kamis (15/11/2018).
Dia menuturkan Tri Purwanti sebagai Kepala Desa Bina Sejahtera tersebut interaksi dalam bentuk meminta tolong kepada Plt Camat untuk menghentikan pemberitaan yang dimuat oleh Jaya Pos tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades tersebut.
"Nah di situlah terjadi interaksi. Terjadi interaksi ini disaksikan lima pendamping desa yang mendengar sendiri bahwa Ibu Tri Purwanti minta tolong dan dilakukan pembahasan sebagaimana objek berita yang dilakukan Jaya Pos yang dibuat di media online. Jadi itu saja intinya," bebernya.
--page
"Kami ingin menguji benar tidak peristiwa pemerasan ini, karena menurut keyakinan kami dari fakta yang ada, tidak ada pemerasan ini," imbuhnya.
Dia menjelaskan dalam Praperadilan yang sedang berlangsung ini untuk menguji benar atau tidak dasar hukum jaksa dalam menetapkan kliennya tersebut.
"Dalam menetapkan Dewi Priyatni sebagai tersangka, benar tidak dasar hukumnya melakukan penahanan ini," jelasnya.
Menurut Baron, hal tersebut merupakan inisiatif permintaan tolong dari Kepala Desa A7 itu kepada kliennya, jadi dirasa tidak ada unsur pemerasan.
"Kemudian inisiatif untuk memberi uang Rp10 juta yang dijadikan barbuk itu adalah uang yang seyogya nya nanti akan diserahkan kepada perwakilan Jaya Pos di Kalteng sebagai atensi, bukan permintaan dari ibu Dewi, itu adalah inisiatif," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








