BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sidang praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Plt Camat Kapuas Murung, Dewi Priyatni telah dilksanakan pada hari ini, Kamis (15/11/2018) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Sidang praperadilan perdana yang digelar tersebut dipimpin hakim Emna Aulia dan dihadiri Kuasa Hukum tersangka selaku pemohon, Baron R Binti dan jaksa penyidik Kejari Kapuas sebagai termohon.
Dengan agenda pembacaan materi praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon pun telah selesai dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/11/2018).
"Setelah mendengarkan penyampaian materi praperadilan dari pemohon, maka akan dilanjutkan pada hari Senin dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Kejari Kapuas," ucap Hakim Emna Aulia.
Dia mengharapkan kedua belah pihak bisa hadir, sehingga sidang kembali dilanjutkan. "Kita harapkan kehadirannya sesuai yang sudah dijadwalkan hari ini," harapnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kapuas, Komaidi melalui Kasi Intel, Mauladi mengatakan terkait dengan praperadilan tersebut pihaknya akan mempersiapkan jawaban yang diperlukan.
"Tentunya kita akan menyiapkan jawaban atas materi praperadilan yang diajukan pemohon," singkatnya kepada sejumlah awak media. (DODI RIZKIANSYAH/b-6)








