BORNEONEWS, Palangka Raya - Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Fakhrur Razie membayarkan sejumlah uang pengganti kepada negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (15/11/2018).
Pengembalian tersebut dilakukan pasca penyitaan aset tanah dan bangunan milik terpidana di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya, Jumat (9/11/2018).
Melalui Penasihat Hukum terpidana, Kusnadi dan Doni Fitra, terpidana membayar uang pengganti Rp800 juta dari total uang pengganti Rp1,1 miliar.
"Terpidana dalam putusannya mendapat hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 M dengan subsider 1 tahun 6 bulan. Jadi dengan terbayar nya uang Rp 800 juta itu berarti masih kurang Rp 500 juta lagi, karena terpidana juga punya denda sebesar Rp 200 juta," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Adi Susanto.
Aspidsus juga menambahkan bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi ini bukan hanya menghukum terpidana itu sendiri tapi juga sebagai upaya pengembalian atau penyelamatan uang negara.
"Hari ini pihak terpidana melalui penasihat hukumnya melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 800 juta, dan sisa dan juga denda sebesar Rp 500 juta akan dilunasi juga dalam bulan ini. Uang tersebut sementara kita simpan di rekening penampung, kemudian kita kembalikan kepada Negara," kata Adi Susanto.
Selain Aset Tanah Bangunan yang ada di Jalan Tingang, Kejaksaan Negeri Murung Raya, juga menyita 8 aset dari terpidana korupsi Fakhrur Razie. Aset tersebut di antaranya beberapa bidang tanah dan juga mobil. (AGUS/B-6)








