PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Setelah selesai dibahas dan diputuskan bersama pada pelaksanaan sidang dewan pengupahan, Pemkab Murung Raya (Mura) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mengalami kenaikan 8,30 persen.

Terkait dengan ketetapan UMK dan UMSK tersebut, Pemkab akan mengawasi secara ketat penerapan di lapangan oleh para perusahaan dan investor yang beroperasi di Mura.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syahrial Pasaribu mengatakan, UMK dan UMSK telah ditetapkan dan saat pelaksanaan sidang dewan pengupahan seluruh pihak menyepakati.

Sehingga dalam penerapan, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak menaatinya karena Dinas Sosnakertrans jelasnya akan melakukan pengawasan, pemantauan dan menerima laporan dari para pekerja, buruh ataupun karyawan.

Untuk perusahaan atau investor yang melanggar kesepakatan UMK dan UMSK tersebut, akan ada sanksi yang dilakukan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

--page

“Memang ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kedua kepentingan tersebut jangan sampai saling merugikan satu sama lain, akan tetapi bisa saling menguntungkan, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak,” kata Syahrial, Kamis (15/11/2018).

Hasil rapat Dewan Pengupahan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMK/UMSK) tahun 2019 naik sebesar 8,30 persen. 

Angka ini sesuai surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B.240/M-Naker/PHI 95K-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.03 persen atau sebesar Rp225.367. 

"Dengan adanya kenikan ini UMK/UMSK Kabupaten Mura pada tahun 2019 yang masih diusulkan ke Provinsi Kalteng supaya mendapat penetapan dari Gubernur Kalteng sebesar Rp2.940.634 dari tahun sebelumnya yaitu 2018 yang hanya sebesar Rp2.715.267," kata Syahrial.

Ia mengungkapkan bahwa sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, perikanan, (12) perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) (15200) penebangan hutan (logging) untuk UMSK tahun 2019 sebesar Rp3.066.121 dan tahun sebelumnya hanya Rp2.831.137. Sedangkan sektor industri pengolahan Rp3.009.903 dan tahun sebelumnya Rp2.779.227. 

--page

Sektor bangunan di tahun 2019 ditetapkan menjadi Rp3.242.815 dari tahun sebelumnya Rp2.994.289 dan sektor pertambangan dan pemggalian ditetapkan pada rapat itu sebesar Rp3.094.295 yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp2.857.151, selanjutnya sektor jasa dan sektor listrik, gas dan air pada tahun mendatang ditetapkan Rp2.981.773 pada tahun sebelumnya hanya Rp2.753.263. (TRISNO/B-5)