BORNEONEWS, Palangka Raya - Manager Bidang Pelayanan Pelanggan, PLN Area Palangka Raya, Anwari mengatakan bahwa per bulan November 2018 ini mencapai Rp889 juta.
"Tunggakan pelanggan, rayon timur pelanggan umum 1.449 pelanggan dengan total tagihan Rp790 juta. Sementara rayon barat 209 pelanggan, uangnya Rp99juta. Sehingga totalnya mencapai Rp889 juta," kata Anwari, Jumat (16/11/2018).
Pihaknya meminta masyarakat memperhatikan pembayaran tagihan penggunakan listrik ini. Pasalnya, keterlambatan pembayaran akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya sendiri.
"Sebenarnya keterlambatan ini akan berefek dengan PAD karena di tagihan pelanggan itu kan ada pajak juga. Apabila pelanggan tidak rutin membayar, berarti kesempatan pemerintah daerah untuk mendapatkan PAD tertunda juga," jelasnya.
Menurut Anwari, sekitar 9 persen dari tagihan setiap pelanggan tersebut merupakan PAD bagi Palangka Raya.. Karenanya pelanggan diharapkan membayar tagihan secara rutin pada jangka waktu tanggal 1-20 setiap bulannya. Setelah tanggal itu maka akan dikenai denda sebesar Rp3.000 per hari.
--page
"Yang dikhawatirkan jika menunggak pembayaran ialah mulai dari pemutusan sementara hingga dibongkar atau dicabut listriknya jika menunggak sampai 3 bulan. Jika ingin memasang lagi, harus membayar terlebih dahulu tunggakan sebelumnya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








