PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rojikinnor Jamhuri Basni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang melakukan banding, dihukum lebih berat dibanding vonis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Sekda ini menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (6/11/2018) lalu.

Dalam persidangan banding tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Muhammad Idroes, Rojikinnor diputus hukuman empat bulan penjara, dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat daripada putusan sidang sebelumnya yang memvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider dua bulan.

Selain menjatuhkan putusan banding tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa agar tetap menjalani tahanan kota.

--page

Sebelumnya Rojikinnor merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai pelaku tunggal tindak pidana korupsi tersebut saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungutan liar di Kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Desember tahun lalu. (AGUS/B-5)