SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi dan Riyadi Juniardi menggugat ke PTUN Palangka Raya setelah SK pemberhentian mereka keluar. Dalam SK itu Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi memberhentikan mereka dengan tidak hormat.

"Yang mereka gugat SK Bupati tentang pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kabag Hukum Setda Kotim, Nino Andria Y, Jumat (16/11/2018).

Menurut Nino dalam obyek gugatan tersebut penjatuhan hukuman disiplin di mana dalam putusnnya keduanya harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.

Untuk perkara Karyadi kata Nino pekan depan agenda sidang gugatan dimulai dan terbuka untuk umum. Sedangkan Riyadi masih persiapan dan sifatnya tertutup.

"Menghadapi gugatan ini kami tim kuasa Pemkab kerjasama dengan dengan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kotim," kata Nino.

--page

Karyadi merupakan terpidana pungli yang dihukum selama 8 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. ia terjerat pungli saat menerima Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah ketika ia menjabat Lurah Baamang Tengah.

Sedangkan Riyadi terpidana kasus korupsi pengadaan BBM dan jasa servis pada Dishub Kotim. Ketika itu ia menjabat sebagai Bendahara. Ia divonis 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (NACO/B-5)