SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Riyadi Juniardi dan Karyadi mantan terpidana korupsi dalam gugatannya di PTUN Palangka Raya kepada Bupati Kotawaringin Timur, menegaskan keberatannya atas pemecatan itu.

"Pada intinya mereka keberatan dipecat, karena tanpa peringatan terlebih dahulu. Itu menurut mereka dalam gugatannya itu," kata Lilik Haryadi, Jaksa Pengacara Negara yang ikut mendampingi Pemkab Kotim, Jumat (16/11/2018).

Karyadi dan Riyadi mengajukan gugatan itu melalui Pos Bantuan Hukum pada PTUN Palangka Raya. Saat sidang itu keduanya tidak hadir, dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Terkait itu, Pemkab Kotim yakin menang dalam gugatan itu. Dengan alasan proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Mengingat hukuman disiplin kepada keduanya dengan pemecatan tidak dengan hormat sesuai prosedur, terutama bagi ASN terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap. 

Karyadi merupakan terpidana pungli yang dihukum 8 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia terjerat saat menerima Rp1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah. Kala itu Karyadi menjabat Lurah Baamang Tengah.

--page

Sementara Riyadi, merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan BBM dan jasa servis pada Dishub Kotim. Saat itu menjabat sebagai Bendahara. Ia divonis 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (NACO/B-11)