KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial BE (25) harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap aparat Polsek Mantangai, karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sebelumnya, BE pernah mendekam di Rumah Tahanan Klas IIB Kuala Kapuas atas kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis mengatakan awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah terkait gerak-gerik tersangka.

Anggota Pospol Bagugus Polsek Mantangai pun mengamankan BE di Desa Bukit Batu.

"Anggota kami langsung mendatangi dan menemui pelaku yang saat itu sedang duduk di terminal dalam kondisi mabuk, di sebelahnya ada senjata tajam jenis parang bungkul dengan panjang kurang lebih 50 cm," kata AKP Feriza Lubis, Jumat (16/11/2018).

--page

Tersangka pun diamankan ke Pospol Bagugus Polsek Mantangai guna mencegah terjadinya hal tidak diinginkan.

"Sudah diamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka yang beralamatkan di Dusun Bukit Buas Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai itu dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa izin.

“Tersangka ini baru saja keluar dari Rutan Kapuas,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)