BORNEONEWS, Muara Teweh - Realisasi PAD Kabupaten Barito Utara sampai 14 November 2018 sebesar Rp 57,268 miliar atau 71,87 persen dari target setelah perubahan Rp79.682.168.648.
Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Jainal Abidin Jumat (16/11/2018) mengatakan realisasi pemungutan PAD di 2018 masih bertumpu kepada beberapa sumber utama yaitu pendapatan dari pajak daerah Rp 9.471 miliar.
Selanjutnya, pendapatan dari retribusi daerah Rp 6,922 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah Rp 8,650 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp 32,223 miliar.
Di tahun ini pendapatan pajak daerah mengalami kenaikan 12 persen dibanding 2017 dan yang untuk pertama kalinya hampir menyentuh angka psikologis Rp10 miliar.
“Yang mana pajak restoran yang memberikan kontribusi peningkatan yang paling besar Rp4 miliar dibanding 2017 yang hanya Rp2 miliar dan Rp1 miliar di 2016,” katanya.
Dijelaskan, setelah dikeluarkan UU peraturan Bupati Barito Utara Nomor 22 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan penetapan harga satuan listrik untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
“Kita berharap ada peningkatan penerimaan pajak penerangan jalan di 2019 akan datang,” ucapnya. (RAMADHANI/B-6)








