BORNEONEWS, Muara Teweh – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 92/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dikhawatirkan dapat menghambat percepatan pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara H Acep Tion kepada Borneonews, Jumat (16/11/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.92 terdapat daftar jenis tumbuhan yang harus dilindungi di antaranya Ulin dan Kempas. Padahal, kata Acep Tion, kedua tumbuhan atau kayu ini merupakan komoditi bahan bangunan yang digunakan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, pemakaian kedua jenis tumbuhan ini karena struktur atau kultur tanah yang ada di wilayah kabupaten barito Utara berupa perbukitan dan berair, sehingga dibutuhkan kayu dari jenis tumbuhan tersebut untuk penopang struktur bangunan.
“Dengan adanya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tersebut ditegaskan larangan untuk menebang, sehingga bagi siapapun juga tidak boleh untuk menebang jenis tumbuhan yang dilindungi tersebut. Karena di daerah - daerah terpencil, khususnya di Barito Utara masih banyak pembangunan yang harus memerlukan kayu ulin sebagai pondasinya. Selain itu juga rumah penduduk juga memerlukan kayu ulin,” jelasnya.
--page
Sebagai unsur pimpinan mewakili DPRD Barito Utara dan masyarakat, Acep Tion menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan tersebut sangat mengkhawatirkan pembangunan di Barito Utara. Dia mengharapkan kepada pemerintah daerah agar sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat mengenai peraturan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat Barito Utara menjadi korban oleh Permenhut tersebut, dimana sedikit-sedikit menyalahi aturan. Memang sudah lama kayu Ulin ini dilindungi tetapi saat ini ada penegasan bahwa dilarang keras untuk ditebang,” ucapnya. (RAMADHANI/B-2)








