BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, H Acep Tion mengharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.92 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pasalnya, kata Acep, pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Utara sangat memerlukan tumbuhan seperti kayu ulin dan kempas yang saat ini telah dilindungi dan ditegaskan mengenai penebangannya.
“Dengan adanya peraturan tersebut setidaknya pemerintah daerah dan provinsi sigap melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, karena bagaimana pun juga di daerah-daerah tertentu masih memerlukan kayu ulin untuk percepatan pembangunan,” ujarnya, Jumat (16/11/2018)
Karena, jelas pria yang akrab di sapa Cecep ini, kayu ulin sebagai penopang pembangunan untuk itu tidak bisa diabaikan, khususnya masyarakat kecil yang ada di perdesaan. “Saat ini, pemerintah daerah sedang membangun, dengan larangan tersebut nantinya dapat menghambat pembangunan di Barito Utara,” jelas dia.
Dia memberikan solusi agar pemerintah daerah dapat sesegera mungkin membudidayakan kayu ulin dan kayu kempas. Saat ini juga, kayu ulin sudah sangat sulit didapatkan dan tergolong langka.
--page
Selain itu juga dia meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait agar dapat memperketat pengawasan terhadap kayu ulin yang dibawa atau diselundupkan keluar daerah. (RAMADHANI/B-2)








