PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Pulang Pisau menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 95.068 pemilih. 

Anggota Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pulang Pisau Royan Hanafi mengatakan, hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan belum lama ini pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. 

"Pemilih yang masuk DPTHP-2 ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019," terang Royan,  Jumat (16/11/2018). 

Royan menjelaskan, DPTHP-2 adalah hasil rekapitulasi pemilih di  8 kecamatan 99 desa/kelurahan, di 423 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari Kecamatan Banama Tingang 6.701 pemilih,  Jabiren Raya 6.055, Kahayan Hilir 21.480, Kahayan Kuala 14.297, Kahayan Tengah 5.953,  Maliku 19.231, Pandih Batu 15.983 dan Kecamatan Sebangau Kuala 5.368.(JAMES DONNY/B-5)