PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (AS) untuk tidak me-like status peserta pemilu di media sosial (medsos).

"Ini kita imbau agar netralitas ASN di Kalteng ini terjaga dan suasana Pilkada 2019 tetap berjalan kondusif," ujarnya, Minggu (18/11/2018).

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah, berfoto bersama atau menyebarluaskan visi misi salah satu calon legislatif di medsos," imbuhnya.

Dia menjelaskan, berkaitan dengan konten kampanye, ASN dilarang memberi like atau menyebarkan, namun jika hanya berhubungan dengan hal lingkungan atau kehidupan sehari-hari, Satriadi menyebut sah-sah saja memberi like.

Selain itu, dia menyebut ASN juga diperbolehkan datang mendengarkan visi misi calon legislatif atau calon presiden, namun tidak menggunakan embel-embel kampanye. (GAZALI/B-2)