BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemuli Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaalu Kalteng) mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri kampanye salah satu calon legislatif atau calon presiden 2019, namun tetap sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu aturan adalah dengan tidak memakai baju kaos atau embel-embel yang mendukung salah satu peserta pemilu.
"Kita persilakan ASN datang, namun dengan catatan mereka hanya sekadar mendengarkan visi misi peserta pemilu. Tidak diundang secara khusus atau menjadi tim sukses," sebutnya, Minggu (18/11/2018).
"Mereka tidak diperbolehkan memakai atribut kampanye yang mendukung salah satu calon, seperti ada gambar atau sesuatu yang dinilai menunjukkan dukungan," lanjutnya.
Satriadi menjelaskan, diperbolehkannya ASN hadir di kampanye adalah hanya sekadar untuk mendengarkan visi dan misi peserta pemilu agar masyarakat bisa benar-benar memilih wakil rakyat dan calon presiden yang benar-benar bisa mengemban amanah rakyat. (GAZALI/B-2)








