BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama eksekutif melaksanakan rapat pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRWK, Rabu (14/11/2018) lalu.
Ada empat kesimpulan rapat, di antaranya yaitu mengingat penyusunan Raperda tentang RPJMD harus berpedoman pada Raperda RTRWK tahun 2018 - 2038, maka Raperda RTRWK Batara ditetapkan sebelum Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2023.
“Hasil pembahasan, Raperda RTRWK Barito Utara tahun 2018-2038 disepakati untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng,” kata Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, Minggu (18/11/2018).
Kemudian, dalam kesimpulan rapat juga, Badan Musyawarah (Banmus) agar menjadwalkan rapat Paripurna IV dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda RTRWK Barito Utara tahun 2018-2038.
“Sebelum ditetapkan sebagai Perda oleh Bupati Barito Utara, hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda RTRWK Barito Utara juga akan dikonsultasikan ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,” katanya.(RAMADHANI/B-11)








