SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengobrak-abrik gudang UD Arta Syifa yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km5, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (19/11/2018). 

Hal itu dilakukan setelah pihak Satreskrim Polres Kotim memeriksa Yadi, seorang truk Fuso  G 1634 LA pembawa kayu meranti campuran yang diduga ilegal. Menurut pengakuan Yadi, kayu meranti itu diambilnya dari sebuah gudang milik UD tersebut.

"Tadi ada laporan jika di sini ada truk terbalik bermuatan kayu. Setelah kami periksa, sopir truk mengaku mendapatkan kayu ini dari sebuah gudang yang berjarak kurang lebih 1 km dari lokasi robohnya truk fuso," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Saat Korps Bhayangkara itu datang, para pekerja yang sedang asik melakukan bongkar muat kayu digudang tersebut heran dan menghentikan kerjanya. Dari tempat itu aparat menemukan ribuan potong kayu olahan jenis meranti dan benuas campuran.

Aparat memeriksa dokumen angkutan dan kayu tersebut. Disinyalir dokumen tersebut tidak sesuai kondisi fisik kayu yang dibawa. 

"Dari pemeriksaan awal ditemukan adanya perbedaan dokumen dengan fisik nya. Jadi kayu, truk serta para sopir kami bawa ke Mako untuk diproses penyelidikan lebih lanjut," tukas Wiwin. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)