PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak salah memilih kertas suara saat Pemilu 2019 nanti berlangsung.

Dia mengungkapkan setiap kertas memiliki warna yang berbeda-beda pada lima surat suara, yakni warna abu-abu untuk capres dan cawapres, warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), warna kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), warna biru untk DPRD Provinsi dan warna hijau untuk DPRD Kabupaten atau Kota.

“Ini agar memudahkan masyarakat meilih. Nanti akan berbeda setiap surat suara, sedangkan yang terpampang foto calon hanya untuk surat suara capres dan cawapres serta calon DPD RI saja,” tuturnya saat didatangi awak media, Senin (19/11/2018).

Meski begitu, Harmain menjelaskan penetapan terkait ketentuan warna surat suara ini masih dalam proses menunggu keputusan dari KPU RI. Tetapi, sudah dilakukan konsultasi dengan DPR RI dan sudah dilakukan simulasi terkait surat suara.

Sedangkan penentuan warna ini masih berbentuk draft Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara.

“Ini hanya berupa draft PKPU tentang penghitungan suara dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat,” imbuhnya. (GAZALI/B-6)