BORNEONEWS, Sampit - Karena tidak terima setelah ditegur lantaran mabuk arak, HP alias Ad (26) harus berurusan dengan polisi. Kali ini ia kena apesnya lantaran orang yang diserang anggota kepolisian dari Polsek Parenggean.
"Iya benar saya waktu itu menyerangnya," kata warga Jalan Jenderal Sudirman Km 74, Desa Selunuk, Kecamatan Serutan Raya, Kabupaten Seruyan itu, Senin (19/11/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dari Polsek Parenggean.
Kejadian itu berawal pada Senin (24/8/2018) sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan Lesa RY 14 RW 3 tepatnya di Jembatan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Saat Bambang Suyitno anggota Polsek Parenggean izin untuk makan saat melintas di TKP ia melihat tiga orang termasuk tersangka sedang minum-minum. Lalu anggota polisi itu singgah menegur ketiganya mengapa minum minuman keras di situ.
Rupanya tersangka tidak terima menyerang korban dengan senta tajam hingga terjadi perkelahian. Namun saat itu Bambang berhasil mengamankannya dan menghubungi rekan-rekannya.
Akibat perbuatannya itu dia jadi tersangka. Dalam kasus ini pria tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau kedua Pasal 212 KUHP. (NACO/B-6)








