PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim mempersilahkan peserta pemilu 2019 mencetak alat peraga kampanye (APK) sendiri.

"Untuk APK yang difasilitasi KPU, kita akan bagikan awal Desember. Namun kita mempersilakan peserta pemilu untuk mencetak APK secara mandiri," ujarnya  Senin (19/11/2018).

"Namun, penambahan ini tetap harus sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama," lanjutnya.

Harmain menegaskan, penambahan APK oleh partai politik seoertu baleho dengan ukuran maksimal 4 x 7 meter dan hanya dipasang maksimal 5 buah per desa.

Lalu, diperbolehkan pula parpol menambah spanduk dengan ukuran maksimal 1 x 7 meter dan paling banyak 10 buah per desa. (GAZALI/B-3)