BORNEONEWS, Palangka Raya - Prosesi upacara Tiwah, menurut kepercayaan Hindu Kaharingan, bertujuan sebagai ritual untuk meluruskan perjalanan roh atau arwah roh orang yang sudah meninggal menuju Lewu Tatau (Surga). Tapi selain itu, untuk masyarakat Dayak pada umumnya, upacara Tiwah juga dimaksudkan untuk membuang sial.
"Hal ini merupakan kepercayaan umat Hindu Kaharingan untuk meluruskan perjalanan arwah orang yang sudah meninggal sehingga bisa hidup tentram dan damai di alam Sang Kuasa. Selain itu, Tiwah Suku Dayak Kalteng juga dimaksudkan oleh masyarakat di Kalteng sebagai prosesi suku Dayak untuk melepas Rutas atau kesialan bagi keluarga arwah yang ditinggalkan dari pengaruh-pengaruh buruk yang menimpa," kata Ketua Majelis Besar Hindu Kaharingan (MBHK) Kota Palangka Raya, Parada Lewis KDR, Selasa (20/11/2018).
Arwah, menurut Paradah, merupakan istilah untuk penyebutan almarhum atau orang yang sudah meninggal. Selain itu, bisa dibahasakan juga dengan istilah Taliaw.
"Upacara Tiwah akan dilaksanakan melalui berbagai prosesi ritual. Kali ini pelaksanaannya cukup panjang. Perlu diketahui ritual ini sudah dilaksanakan sejak ratusan tahun silam, dan merupakan warisan leluhur peradaban Dayak," pungkas Parada.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada pembukaan ritual Tiwah massal tahun 2018, di Komplek Balai Hindu Kaharingan Jalan Tambun Bungai, nomor 5 Palangka Raya, Sabtu (17/11/2018) mengatakan bahwa harus diakui, ritual Tiwah bagi masyarakat Dayak Kalimantan Tengah telah menjadi dasar tanggung jawab.
--page
"Untuk masyarakat Kalteng, terutama umat Hindu Kaharingan, ritual Tiwah adalah sebuah tanggung jawab yang harus diaktualisasikan sebagai perwujudan cinta kasih dan penghargaan yang tinggi terhadap nilai-nilai kehidupan," kata Fahrizal.
Terlebih masyarakat Dayak utamanya umat Kaharingan, bahwa kehidupan itu harus dikembalikan kepada sang pencipta. Nilai norma inilah menurut Fahrizal yang mendasari terselenggaranya upacara Tiwah yang melahirkan nilai, norma, hukum dan aturan kemasyarakatan. (TESTI PRISCILLA/B-5)








