PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Perdulem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini menyebut, penyandang Disabilitas Mental berhak menentukan dan memberi suara saat Pilkada 2019.

Dia menjelaskan, amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa terganggu jiwa/ingatannya tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa permanen.

"Sehingga sudah sewajarnya bagi penderita gangguan jiwa sepanjang tidak ada surat keterangan profesional bidang kesehatan jiwa yang mengatakan bahwa ia tidak mampu memilih di pemilu, maka wajib didata dan diberikan hak pilihnya tanpa terkecuali," sebutnya, Selasa (20/11/2018).

"Meskipun penderita psikosis mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut dirinya," lanjutnya.

Titi menerangkan, syarat Pilkada 2019 sebagai pemilih adalah berusia berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah. Tidak ada syarat soal sedang tidak terganggu jiwa atau ingatan yang artinya semua warga negara sesuai ketentuan yang ada wajib didata.

--page

"Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak adalah persoalan berbeda. Tapi negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk bisa didata sebagai pemilih pemilu 2019 adalah sebuah keniscayaan.

Maka sudah sepantasnya menurut Titi, KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi yaitu penyandang disabilitas sama seperti manusia lain memiliki hak berpolitik melalui pemilihan umum. (GAZALI/B-2)