BORNEONEWS, Sampit- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, mengakui persoalan Akper Pemkab Kotim memang bisa diatasi dengan merevisi Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah. Namun, itu bukan solusi jangka panjang.
"Perda itu fokus utamanya guna memberikan kepastian penyelenggaran pendidikan bagi 160 orang mahasiswa di kampus tersebut yang masih tersisa," kata Dadang, Selasa (20/11/2018).
Selebihnya nanti Pemkab Kotim harus berupaya agar peralihan status ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes bisa berjalan dengan baik di 2020 mendatang.
Hal lain, kata Dadang, revisi perda prosesnya sudah selesai untuk tingkat pembahasan. Kemudian saat ini tengah berproses untuk pengesahan di DPRD.
"Pengesahan itu bersamaan dengan pelaksanaan paripurna pengesahan RAPBD Kotim 2019. Tidak mungkin paripurna sendiri mengingat waktunya terbatas."
--page
Dijelaskan Dadang, pihaknya bersama dengan Pemkab Kotim baru-baru ini kembali menemui pemerintah pusat. Tujuannya mempertanyakan alasan Akper Pemkab Kotim sulit diakuisisi Kementerian Kesehatan.
Salah satu alasan di pemerintah pusat ialah sertiifikat kampus tersebut masih belum diserahkan ke tingkat pusat. "Sehingga tidak bisa kita menyalahkan pusat. Mereka sudah open. Ditunggu sertifikatnya sampai sekarang tidak diserahkan," tuturnya. (NACO/B-3)








