BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng, Ferry S Lesa menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi ketua umum.
Hal itu sesuai Pasal 40 Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga dan ditegaskan kembali dalam SE Mendagri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang rangkap jabatan.
Hal itu disampaikannya terkait isu bursa pencalonan Ketua Umum KONI Kabupaten Kapuas.
Ada salah satu calon atau kandidat merupakan seorang ASN, yang disebutkan sudah mencari dukungan kepada pengurus cabang olahraga wilayah setempat.
"Dalam aturan menyatakan melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik, termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS (ASN) rangkap jabatan pada organisasi Olahraga seperti KONI," kata Ferry S Lesa, Selasa (20/11/2018).
--page
Lebih lanjut, dia menegaskan, ASN yang dimaksud adalah ASN dalam jabatan apapun dan bagian fungsi tugas apapun.
"Yang pasti dia ASN, maka dilarang menjadi Ketua Umum KONI," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kalteng, Nurani menyebutkan yang terjadi selama ini di sejumlah wilayah adalah, kondisi aturan ini dipaksakan dengan alasan kekurangan SDM.
Lainnya, disebutkan tidak ada calon lain yang mau menjadi Ketua Umum KONI, sehingga kadang terlihat dengan terpaksa terpilih Ketua Umum KONI meski melanggar aturan.
"Dia bisa, jika tunggal tidak ada calon lain. Nah kalau Kapuas kan kami dengar banyak calon lain, otomatis ASN tidak boleh. Kalaupun tetap maju, dia pasti akan gugur dalam pemilihan nanti, karena terbentur aturan," sebutnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








