BORNEONEWS, Sampit - Taufik Hariyanto menggugat BNI Cabang Sampit ke Pengadilan Negeri Sampit karena dinilai telah merugikannya.
Saat di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/11/2018), ketika akan mendaftarkan gugatannya Taufik menegaskan kalau gugatan itu ia ajukan setelah sertifikat rumahnya ditahan oleh Bank.
"Saya tanyakan alasannya, apa tidak dijelaskan. Tapi sudah setahun ini tidak diserahkan. Makanya saya tempuh upaya hukum dengan menggugat BNI Cabang Sampit ke Pengadilan ini," kata Taufik.
Dijelaskannya, masalah ini berawal pada 23 November 2007 lalu ia mengajukan kredit rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo Perumahan Bumi Raya 3 Kenccana 7, Kecamatan Baamang.
Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kreditnya itu lunas. Tapi BNI belum menyerahkan sertifikat rumah tersebut.
--page
"Sudah berkali-kali didatangi untuk mengambil jaminan pinjaman tapi belum juga diserahkan sampai sekarang," tegas Taufik.
Makanya Taufik menggugatnya, karena ia anggap tidak ada itikat baik dari BNI Cabang Sampit untuk menyerahkan sertifikat miliknya itu. (NACO/B-5)








