SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Seorang warga bernama Taufik Hariyanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan menuntut kerugian Rp750 juta setelah sertifikat tanahnya ditahan BNI Cabang Sampit.

"Total tuntutan kami Rp750 juta," kata Taufik saat berada di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (21/11/2018), untuk mendaftarkan gugatannya.

Adapun rincian tuntutannya itu yakni Rp500 juta akibat batalnya jual beli rumah penggugat, Rp200 juta kerugian moril termasuk hilangnya waktu dan biaya penggugat yang berulang kali datang dari Kabupaten Katingan  ke Kota Sampit mempertanyakan sertifikat tanahnya.

"Kami berharap gugatan ini nanti bisa diterima dan dikabulkan seluruhnya," ujarTaufik.

Ia menuturkan, masalah berawal pada 23 November 2007. Saat itu, ia mengajukan kredit tumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo, Perumahan Bumi Raya 3 Kecacana 7, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kredit itupun lunas. Namun, pada hari itu BNI tidak menyerahkan sertifikat rumah tersebut.

Dengan alasan itulah Taufik menggugat perbangkan tersebut karena dianggap tidak ada itikat baik untuk menyerahkan sertifikat miliknya (NACO/B-3)