KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Walman Tristianto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak yang harus netral pada pemilu agar memperhatikan aturan yang mengharuskan ASN maupun honorer tidak terlibat politik praktis.

"Mengimbau ASN maupun honorer harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, terkait larangan ikut politik praktis," kata Walman, Rabu (21/11/2018).

Berbagai aturan yang melarang ASN terlibat politik praktis misalnya adanya surat edaran dari Kemenpan-RB, dari Kementrian Dalam Negeri maupun Komisi ASN. 

Dengan adanya aturan itu, ASN harus memperhatikan batasan yang bisa dilakukan saat saat pemilu. Namun demikian, ASN maupun honorer tetap memiliki hak suara saat hari pemungutan suara.

"Kami berharap bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat. Bila melanggar tentu ada sangsi," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-5)