BORNEONEWS, Buntok - Untuk meningkatkan disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bakal memberlakukan absesni elektronik disetiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Dalam waktu dekat kita akan menerapkan absensi elektronik disetiap SOPD. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin para ASN,” kata Sekda Barsel, Edi Kristianto, Rabu (21/11/2018).
Absensi elektronik dengan sistem sidik jari akan diketahuai jumlah kehadiran maupun yang tidak turun serta ASN yang terlambat masuk kerja.
Dengan ini nanti jumlah ketidakhadiran, maupun keterlambatan masuk kerja ASN nantinya akan diakumulasikan dalam satu bulan.
“Apabila ketidakhadiran atau keterlambatan ASN melampaui ketentuan, maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN,” tandasnya.
Dia mengatakan sanksi tersebut bisa berupa pengurangan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja, bahkan diberikan sanksi berat lainnya sesuai dengan PP Nomor 53/2010.
Oleh karena itu ia meminta agar ASN di kabupaten Barito Selatan ini supaya lebih meningkatkan lagi disiplin kerjanya mulai saat ini.
Ia menambahkan seorang ASN tak perlu menunggu diingatkan untuk bisa disiplin, melainkan kesadaran sendiri agar terbiasa melaksanakan tugas tepat waktu, dan tepat mutu.
“Karena seorang Aparatur Sipil Negara itu harus bisa menjadi panutan yang baik bagi masyarakat,” ucapnya. Ia menjelaskan untuk jam kerja ASN itu masuk pada pukul 07.00 WIB, dan waktu pulang kerja pada pukul 15.30 WIB.
Supaya mengefektifkan jam kerja tersebut kata dia, pihaknya akan menerapkan absensi elektronik dengan sistem sidik jari tersebut. (URIUTU DJAPER/B-6)








