SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Supriadi  kembali mengingatkan agar eksekutif melaksanakan semua  peraturan daerah (perda) yang sudah disepakati dan disahkan. 

Seperti halnya perda  CSR, perda pola kemitraan, perda badan usaha daerah, dan sejumlah perda lainnya. Dia memandang perda itu sehingga jangan hanya sekadar jadi program legislasi namun dalam tataran pelaksanaanya tidak ada.

Ia juga menekankan agar perda yang sudah disahkan itu konsisten dilaksanakan, jangan sampai tidak dilaksanakan, karena di situ muatannya untuk kepentingan masyarakat Kotim. 

"Hingga saat ini kami masih menemukan ada sejumlah perda yang tidak terlaksana dengan baik di lapangan. Padahal perda itu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara langsung," kata dia, Rabu (21/11/2018).

Menurut, Supriadi perda yang ada itu jika tidak dilaksanakan maka akan hanya jadi macan kertas. Garangnya hanya di dalam dokumen tetapi apabila tidak dilaksanakan maka akan percuma. 

--page

Padahal dalam penggodokan perda itu  DPRD bersama tim hukum pemerintah daerah berkorban waktu dan tenaga. Terlebih di situ ada anggaran pemerintah yang dikucurkan dalam pembuatannya.

"Sehingga jangan sia-siakan segala sesuatu yang sudah dibuat itu hanya karena lemahnya kinerja untuk melaksanakan. Apalagi pada 2019 mendatang ada sejumlah perda yang diusulkan, baik itu inisiatif DPRD dan juga usulan  dari eksekutif. Hendaknya itu  bukan hanya sekadar program tahunan tetapi dalam pelaksanannya harus dikawal dengan baik," tandasnya.(NACO/B-5)