BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Khalik mengingatkan masyarakat dan Inspektorat mengawasi penggunaan anggaran dana desa (ADD) agar tidak terjadi penyelewengan.
Peran masyarakat bersama Inspektoprat dinilai diharapkan guna meminimalisasi penyalahgunaan dana desa yang mana berujung kepada kasus penjara kepada para kepala desa.
"Anggaran dana desa tahun ini mencapai miliaran rupiah sehingga sangat rawan disalahgunakan oleh oknum pemerintah di tingkat desa. Selain itu juga Inspektorat Kotim juga dituntut untuk berperan aktif mendeteksi penyalahgunaan dana desa itu," kata dia, Rabu (21/11/2018).
Khalik mengakui, dengan adanya peran maksimal masyarakat mengawasi dan segera melaporkan ke Inspektorat maka bisa menanggulangi cepat persoalan itu.
Apalagi Inspektorat punya peran untuk memerintahkan kepala desa dalam membenahi pengelolaan keuangan desa, apabila tidak maka Inspektorat bisa melaporkannya ke penegak hukum setempat.
--page
Dia juga menyatakan jika masyarakat itu wajib mengetahui program pembangunan yang akan dilaksanakan di desa tersebut. Pemerintah desa harus mengajak masyarakat desa untuk membangun desanya, aparat desa juga jangan sampai ada kesan melaksanakan program bukan atas aspirasi dan kebutuhan desa tersebut. (NACO/B-5)








