MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disusun untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Yakni Undang - Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Selain itu juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD yang memandu pemerintah daerah dalam merumuskan skenario pencapaian 17 tujuan dan  94 sasaran pembangunan berkelanjutan dengan 319 indikator sasaran nasional.

Indikator tersebut, jelas Sugianto, digunakan untuk mengukur sejauh mana aspek-aspek keberhasilan pembangunan skala nasional sampai dengan skala kabupaten termasuk Kabupaten Barito Utara.

“Integrasi KLHS ke dalam perencanaan jangka menengah daerah sangat diperlukan untuk mengukur kinerja pembangunan berdasarkan indikator yang berlaku secara internasional yaitu Sustainable Development Goals (SDGS) atau yang lebih dikenal tujuan pembangunan berkelanjutan,” terang Sugianto, Rabu (21/11/2018) pada kegiatan Forum konsultasi publik KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 di aula Bappeda Litbang.

--page

Disampaikannya pula, kajian lingkungan hidup stategis merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program. (RAMADHANI/B-2)