SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 16. terdakwa kasus jambret, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang yang dipimpin Edy Rosadi Rabu (21/11/2018) itu, terungkap jika terdakwa dapat jatah paling sedikit.

"N itu otaknya, terdakwa hanya dibawa saja," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, usai sidang tertutup.

Warga Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim itu menjambret Dina Yuliana pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Poros Parenggean Desa Karang Sari.

Pria yang juga tinggal di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim itu beraksi bersama S alias N (berkas terpisah) menggunakan motor milik DPra (berkas terpisah).

Modusnya, mereka memepet korban. Setelah mendekat terdakwa langsung menarik tas korban. Korban pun terkejut dan berteriak maling. Namun, terdakwa berhasil kabur membawa tas.

--page

Tas Dina Yuliana itu berisi uang Rp1,1 juta, cincin, ponsel dan surat berharga lainnya.

"Uang itu Rp 400 ribu disembunyikan Narto, lalu sisanya dibagikan. Anak itu (MR) diberikan Rp 250 ribu saja" kata Agung.

Dua buah cincin diambil N dan D itu digunakan untuk membayar minuman dan menggunakan jasa PSK di lokalisasi. Sedangkan terdakwa menggunakan uangnya untuk beli miras. (NACO/B-11)